Belum lama ini warga mempertanyakan PT Bank Sulteng memberikan CSR ke Kejaksaan Tinggi Sulteng sebesar Rp1,4 miliar. Adalah Advokat Rakyat Internasional Agus Salim SH, dilansir Harian Mercusuar. Dalam berita itu jelas, permintaan CSR Kejati Sulteng berdasarkan permohonan dengan lengkap nomer suratnya.
Menarik bila diikuti jejak digital sekaitan dengan ‘pemberian CSR bank milik pemerintah ke Kejati dengan alasan membiayai mobiler kantor’ yang kini sangat mentereng terbaik di tengah provinsi Sulawesi itu.
Kantor Kejati dinyatakan tidak layak akibat dampak bencana alam 7,4 SR 28 September 2018. Pihak Kementerian PU pun membangun kantor penegak hukum itu. Dikerjakan BUMN ternama Waskita Karya. Selama dibangun, seluruh aparat baju coklat berkantor di Gedung Wanita milik Pemprov Sulteng di Jalan Moh Yamin Palu.
Sumber saya menyebut, pada akhir tahun (2022) ada usulan tambahan anggaran untuk pembelian mobiler dan lainnya. Nilainya sekira Rp1,6 miliar. Sayang sumber tidak memastikan apakah dana tambahan itu digunakan secara pasti atau tidak untuk pengadaan mobiler Kejati.
Di tahun sekira 2021, Kejati sedang menyelidiki beberapa dugaan kasus hukum PT Bank Sulteng. Bahkan sekarang, sudah beberapa bulan mantan Dirut Bank Sulteng meringkuk di sel LP Maesa dengan tuduhan memperkaya orang lain akibat kebijakannya. Karena informasinya bahwa kerjasama bank plat merah dengan pihak lain tidak disoal oleh OJK.