Kawan saya yang praktisi hukum, mengatakan bahwa Kejati menerima SCR sangat berbahaya dan cilaka. Begini analisanya; pertama; bila benar nomer surat permohonan permintaan CSR dilakukan secara resmi oleh Kejati maka dapat dikatagorikan gratfikasi. Dan si pemberi tidak akan terlibat. Karena ada surat resmi.
Kedua; apabila dana CSR Rp1,4 miliar diterima dan tidak dibelanjakan sebagaimana permohonan dapat dijerat korupsi, dan gratifikasi. Hal itu apabila belanja mobiler menggunakan dana tambahan akhir tahun 2022 yang diusulkan dari LOAN (hutang RI). Patut pula diduga kegiatan belanja mobiler menggunakan dua sumber dana. Ini dapat dibuktikan oleh auditor BPK RI. Hasil badan pemeriksa dapat dijadikan dalil proses hukum selanjutnya.
Ketiga; penerimaan CSR tersebut dapat diuji dengan gugatan Class Action kepada para pihak. Yaitu Kajagung RI, Kejati Sulteng dan dapat pula PT Bank Sulteng. Sementara non litigasinya masyarakat dapat unjuk rasa mempertanyakan hal itu ke pihak terkait.