Jakarta,- Revisi Undang-undang terkait perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disahkan oleh DPR RI.
Mengenai hal itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa hal tersebut akan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat setempat.
Memang, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini adalah penguatan aspek pertanahan di IKN. Suharso mengatakan, melalui revisi UU IKN ini akan memberikan penguatan dan perlindungan tanah masyarakat yang dalam hal ini termasuk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat setempat.
“Sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara,” tuturnya dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Selanjutnya, penguatan hak atas tanah ini juga memberikan keberlanjutan investasi di IKN melalui pengaturan jangka waktu atas tanah yang kompetitif, yaitu 35 tahun pertama, lalu 25 tahun diperpanjang, dan 35 tahun diperbaharui. Adapun, kebijakan ini berlaku hanya untuk di wilayah IKN saja.
“Tentunya dengan tetap memberikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di mana seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama juga dengan menerapkan mekanisme tahapan dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu,” tuturnya.