Ia juga membantah bahwa dengan disahkannya revisi UU IKN ini hanya mengistimewakan investor saja. Justru, menurutnya dengan revisi UU IKN hak-hak atas tanah masyarakat setempat dilindungi.
“Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor, itu juga sama sekali tidak benar. Justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi,” ungkapnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna.
“Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang di dalamnya tanah masyarakat. Jadi ini kita bikin klasifikasi lebih clear di dalam Undang-undang ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas tanah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini melalui sidang paripurna. Adapun, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.