Bandar Lampung,- AKP Andri Gustami dipecat secara tidak hormat dari Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri mengajukan banding melawan putusan tersebut.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Lampung, Kamis (19/10), AKP Andri Gustami dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding.
Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 hari ke depan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.
“Dia (AKP Andri) menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan hak nya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono, AKP Andri dijatuhi hukuman PTDH.