Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Caleg Sudah Bertebaran di Palu

  • Whatsapp
Salah satu Baliho yang masih terpasang di salah satu Jalan Protokol di Kota Palu.

PALU,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh partai politik (Parpol) dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), agar tidak melakukan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 04 November sampai dengan 27 November 2023.

Bawaslu juga mengingatkan kepada Parpol dan bakal calon anggota DPRD untuk memperhatikan lokasi / tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang – undangan, serta materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Imbauan Bawaslu terkait larangan kampanye.

Berdasarkan pantauan dari salah satu media, Selasa (7/11/2023) di sejumlah jalan protokol di Kota Palu seperti di Jalan Juanda masih terpasang jelas Baliho Caleg DPR RI, Caleg DPRD Sulteng lengkap dengan foto, nomor urut.

Demikian juga terpantau di Jalan Basuki Rahmat Baliho Caleg DPR RI masih terpasang jelas dengan foto, nomor urut.

Berita terkait