Bukan hanya di jalan-jalan protokol, hampir di semua jalan-jalan di Kota Palu, baliho, poster yang merupakan alat peraga kampanye masih ramai bertebaran belum ditertibkan oleh pihak bersangkutan. Sementara, dari pihak Bawaslu sudah mengeluarkan edaran kepada pimpinan partai politik dan para Caleg untuk tidak melakukan sosialisasi dengan menggunakan narasi, gambar yang bernada ajakan.
Sementara pihak Bawaslu Sulteng, maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota belum juga terlihat beraksi dari adanya edaran imbauan sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD maka sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023 dilarang ada aktivitas kampanye.***
Sumber: Kabar Sulteng