Jakarta,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK di balik putusan syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Adapun putusan itu diambil setelah MKMK memeriksa kesembilan hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11). MKMK juga telah mengumpulkan bukti serta fakta dari persidangan.
Berikut daftar lengkap putusan MKMK:
Anwar Usman
Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.
Selain itu, Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.