Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Lebih lanjut Jimly menyampaikan ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.
“Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4,” lanjutnya.
Anwar dan delapan hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.
Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra dinilai tidak melanggar kode etik atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” kata Jimly.
Namun, Saldi dan bersama delapan hakim konstitusi lainnya terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka.