Putusan Lengkap MKMK Terhadap Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp
Hasil putusan MKMK menyatakan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Guntur Hamzah

Hamzah dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Daniel Yusmic Foekh

MKMK menyebut Daniel terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Wahiddudin Adams

Wahiduddin dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. ***

Sumber: CNN Indonesia

Berita terkait