Arief Hidayat
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinilai melanggar etik karena dianggap merendahkan martabat MK lewat pernyataannya di ruang publik.
“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Jimly, Selasa (7/11) petang.
Dugaan pelanggaran kode etik itu terkait dengan narasi ceramah dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di Medcom.id.
Dalam kesimpulan yang dibacakan Jimly, MKMK memandang Arief terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.
MKMK juga mengatakan Arief terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sementara itu, atas dissenting opinion-nya terkait putusan MK tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres, MKMK menyatakan Arief tak terbukti melanggar etik.
“Memutuskan menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar Jimly membacakan amar Putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 tersebut.