Kekurangan volume pada proyek ini sebesar Rp226.390.614,00., namun dibayarkan sepenuhnya oleh Dinas BMPR kepada pihak penyedia. Jika ditotalkan nilai temuan 3 proyek tersebut adalah Rp1,3 Miliar lebih. Atas temuan ini, BPK RI Sulteng merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMPR
untuk menginstruksikan :
a. KPA, PPK, PPTK, dan Pengawas Teknis Dinas untuk lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan;
b. KPA atau PPK memberikan teguran kepada Konsultan Pengawas untuk lebih cermat dalam melaksanakan perannya sebaga pengawas pekerjaan; dan
c. Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.790.655.149,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas BMPR Sulteng Faidul Keteng, pada Luwuk Times, Rabu (15/11/2023) mengatakan dirinya tidak mengetahui persis temuan tersebut.
“Saya belum lama menjabat, baru 5 bulan,” ujarnya.
Meskipun begitu, Faidul coba menjelaskan, bahwa penyetoran kelebihan pembayaran sudah dilakukan oleh pihak penyedia berkisar 80 persen.
“Sebagian besar sudah disetor, info dari PPK,” tutupnya.