BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya 10 proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang pelaksanaannya menyalahi ketentuan dan perundang-undangan.
Dari 10 proyek jalan dan jembatan tersebut, 3 diantaranya terdapat di Kabupaten Banggai. Berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Sulteng Tahun 2022, yang dihimpun Luwuk Times, 3 proyek itu yakni proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Bualemo, Kecamatan Balantak dan di Kecamatan Toili.