BPK RI Temukan Tiga Ruas Proyek Jalan di Banggai sebesar Rp13 M Bermasalah

  • Whatsapp
banner 728x90

BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya 10 proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang pelaksanaannya menyalahi ketentuan dan perundang-undangan.

Dari 10 proyek jalan dan jembatan tersebut, 3 diantaranya terdapat di Kabupaten Banggai. Berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Sulteng Tahun 2022, yang dihimpun Luwuk Times, 3 proyek itu yakni proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Bualemo, Kecamatan Balantak dan di Kecamatan Toili. 

Berita terkait