Palu,– Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan laut Kabupaten Banggai Laut, Kamis (10/10/2024).
KM Mutiara Bulan 01 dengan empat kru ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing di perairan Balut atau tepatnya di wilayah Pulau Tropot Kecil Kecamatan Bokan Kepulauan.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Ahad (13/10/2024) mengatakan, penangkapan kapal itu dilakukan pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 11.15 Wita di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.
Identitas kapal bermesin 19 GT ini KM Mutiara Bulan 01, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara.
“Ada empat kru kapal yang ditangkap,” ujarnya.
Empat kru kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan Kabupaten Morowali masing-masing berinisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25).