Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan Ilegal

  • Whatsapp
FOTO: IST

Sugeng menerangkan, proses penangkapan ini diawali karena adanya laporan informasi dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung.

Dia mengatakan, barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya satu Kapal 19 GT KM Mutiara Bulan 01, ikan hasil tangkapan kurang lebih dua ton, mesin Mitsubishi PS 120, satu Yanmar 300, delapan basket plastik, 10 gabus isi ikan dan lain-lain.

Terhadap empat pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. ***

Sumber: tbnnews.com

Berita terkait