Hal itu dinilai berbahaya, mengingat hampir 100 persen dari total luas daratan Bangkep adalah lapisan karst atau batu gamping. Sehingga menimbulkan berbagai kekhawatiran atas dampaknya yang bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat. Setelah mencermati, mengevaluasi dan mengkaji ulang, Bapemperda DPRD akhirnya memutuskan mengoreksi sejumlah pasal dan poin Ranperda RTRW.
Terdapat 14 poin yang dikoreksi, tertuang dalam laporan hasil kerja Bapemperda, diantaranya menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Mata Air, mendrop ketentuan umum pasal 1 poin 76 yang dinilai mengizinkan adanya pertambangan, serta menambahkan poin dalam ketentuan umum pasal 1 tentang rawan bencana.
Taufik, mengatakan, penerbitan konsesi izin tambang yang diduga diterbitkan di wilayah kawasan Karst di Bangkep, penting untuk ditinjau kembali dan dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah kawasan karst.
“Penting untuk ditinjau kembali dan kalau perlu dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah Kawasan Karst, apalagi menyoal air,” kata Taufik.