Menurut Taufik, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Bangkep, menjelaskan bahwa kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Padahal fungsi kawasan karst mempunyai objek vital bagi masyarakat setempat sebagai perlindungan terhadap tata air dan juga perlindungan keanekaragaman hayati,” ungkap Taufik. ***
Sumber: infoselebes