Palu- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam menolak aktivitas tambang batu gamping di wilayah itu.
Mengenai hal tersebut, Muhammad Taufik, Koordinator JATAM Sulteng menyebut ini adalah langkah maju yang dilakukan DPRD untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Bangkep.
” Kita apresiasi apa yang telah dilakukan DPRD dalam menyikapi pro-kontra rencana masuknya aktivitas pertambangan karst atau batu gamping ini, dan kita menantikan realisasinya,” ungkap Taufik (24/11/23)
Sebelumnya, Rusdin Sinaling, Ketua DPRD Bangkep, dalam sidang paripurna menyebut lembaganya secara resmi akan mengeluarkan pernyataan tertulis menolak eksploitasi batu gamping. Masalah pertambangan ini dibahas dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.
Dimana dalam dokumen Ranperda awal yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep terdapat poin atau pasal yang dianggap memberi lampu hijau terhadap masuknya investasi pertambangan.