“Korban pada saat itu pergi ke Masjid untuk sholat Maghrib. Namun dia tidak pulang ke rumahnya. Meskipun pelaku saat ini sudah diamankan, kami berharap agar pelaku ditindak dengan seadil-adilnya. Jangan karena pelaku anaknya seorang pensiunan Perwira Polisi,” tandasnya dengan nada suara penuh ketenangan. Menyikapi dugaan tersangka pelaku mengalami gangguan jiwa dan masih dibawah umur (17 tahun kebawah) ia meminta tetap diproses secara hukum. Karena hal tersebut menyangkut nyawa manusia.
“Jika memang tersangka pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, kenapa dia bisa kesana-kemari naik sepeda. Kami menyerahkan kasus ini kepada Polisi. Kami tidak menerima jika pelaku dibebaskan. Walaupun dibawah umur,” tegasnya. Diketahui bahwa Almarhum Abdulrahim, merupakan anak pertama dari dua bersaudara.
Pihak Kepolisian juga menginformasikan bahwa pelaku telah diamankan, dan akan menuntaskan kasus tersebut.
Di tempat yang sama, Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang kepada sejumlah media menuturkan bahwa kasus pembunahan saat ini, masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polresta Palu.
“Kejadiannya tadi malam dan kami langsung mengamankan pelaku dan melimpahkan pelaku ke Polresta Palu. Motif pembunuhannya masih sementara didalami pihak PPK Polresta Palu,” jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa belum ada konfirmasi terkait pelaku mengalami gangguan jiwa. Selain itu, menurut pengakuan orang tua pelaku bahwa anaknya berusia 16 tahun. Pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan membawa korban ke rumahsakit untuk divisum.**