Jakarta,- Sejumlah pemerintah daerah kini telah menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Berdasarkan kenaikan tersebut, DKI Jakarta masih berada di urutan nomor satu di jajaran daerah dengan besaran UMP tertinggi.
Kenaikan UMP 2024 tersebut diumumkan sejak Selasa (21/11/2023) kemarin. Setiap daerah pun memiliki kenaikan upah yang beragam. Hal ini tergantung besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.
Adapun dasar perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.