Makassar,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi BPR Indotama UKM Sulawesi, beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Sehubungan dengan pencabutan ini, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan, Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum.
PT BPR Indotama UKM Sulawesi juga diminta menghentikan segala kegiatan usahanya.
“Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darwisman dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.