Palu- Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, telah ditahan oleh Polda Sulteng dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022. Penahanan ini terjadi setelah Mansur menjalani pemeriksaan marathon di Polda Sulteng selama satu hari penuh pada Kamis (30/11/2023).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa Mansur akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (1/12/2023).
“Mansur Latakka mulai kami tahan per hari ini. Hingga 20 hari ke depan,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangannya kepada wartawan di Palu pada Jumat sore. Penahanan ini terkait dengan kasus PETI di Kabupaten Parigi Moutong. Mansur Latakka sebelumnya sudah berstatus tersangka di Polda Sulteng dan telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus PETI.
Kasus ini melibatkan tiga orang, di mana Misfan Syahdan sudah divonis penjara oleh PN Parigi. Sementara Mansur Latakka dan Dato Alex masih menunggu menjalani hukuman.