Parkiran di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Melanggar UU Konsumen dan Layanan Publik

  • Whatsapp
Ketua Umum LPKN RI, Adv. Egar Mahesa.,SH.,MH., C. DM.,C. Med

PALU,– Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia menyampaikan bahwa sistem Pengelolaan parkir di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu yang dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT. Centre Park dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan Layanan Publik.

“Kalau saya lihat pengelolaan pembayaran parkir kendaraan secara elektronik (e-parking) di bandara itu lebih mengedepankan kepentingan bisnis daripada pelayanan publik, terutama kepada pengunjung bandara,” ujar Ketua Umum LPKN RI, Egar Mahesa, kepada kabarsulteng.id, Minggu (3/12/2023).

Egar menerangkan, penerapan sistem elektronik di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu oleh PT. Centre Park selaku pihak ketiga dinilai mempersulit pengunjung, karena akses masuk ke bandara terhalang karena kendala teknis seperti tidak memiliki kartu elektronik dari perbankan atau saldo yang cukup untuk parkir.

“Padahal mungkin ada orang datang ke bandara cuma satu kali, atau uang yang dibawa tidak cukup jadi tidak bisa beli kartu atau mungkin tidak punya saldo, berarti tidak bisa masuk bandara dong? Itu namanya mendiskriminasi, apalagi dengan skema saldo yang mengendap,” terang Egar.

Berita terkait