Parkiran di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Melanggar UU Konsumen dan Layanan Publik

  • Whatsapp
Ketua Umum LPKN RI, Adv. Egar Mahesa.,SH.,MH., C. DM.,C. Med

kata Egar, masalah ini sudah bertentangan dengan UU Konsumen dan Layanan Publik dan bisa saja terjadi pelanggaran Hak Asasi, karena semua orang berhak memperoleh akses dan menggunakan jasa bandara.

“Pengelolaan parkiran di bandara Sis Al Jufri masih terlalu dini di pihak ketigakan, dengan kondisi yang menurut saya masih premature,” katanya.

Egar juga menegaskan, kebijakan pihak Bandara menunjuk PT. Centre Park sebagai pengelola parkir ditengarai adanya hal-hal yang menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.  Karena penunjukan pihak ketiga ini terindikasi tanpa analisa dan melalui proses tender maupun penjaringan melalui stakeholder terkait.

“Ini jadi pertanyaan kita semua, karena bandara itu bukan perusahaan pribadi, walaupun ada skema bagi hasil didalamnya, karena pada prinsipnya sistem ini harus dikaji bersama, tidak bisa main tunjuk, apalagi misalnya jika perusahaan pihak ketiga itu bukan dari Sulteng,” tegas Egar.

Sebelumnya, Kepala Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Rudi Richardo, saat dikonfirmasi, menyampaikan, dalam rangka meningkatkan layanan pengelolaan parkir secara professional dan modern kepada pengguna jasa parkir di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, maka berdasarkan beauty contest telah ditetapkan PT. Centre Park selaku pengelola parkir.

Pengelolaan parkir oleh PT. Centre Park dilaksanakan berdasarkan persentase bagi hasil antara pihak Bandara.***

Sumber: Kabarsulteng

Berita terkait