Waduh !! Kepercayaan Publik ke Jaksa Merosot

  • Whatsapp
Jaksa Agung saat memberikan arahan di Kejati Riau. Foto: Humas Kejati Riau

Dana Desa

Jaksa Agung selanjutnya menyoroti laporan ataupun pengaduan masyarakat terkait penyimpangan dana desa oleh aparat desa. Jajaran diperintahkan mengedepankan upaya preventif dan berkoordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP).

“Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.

Dalam menyongsong tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung tak henti-henti menekankan jajaran senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan sebagai sub sistem Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi strategis sehingga dituntut aktif, kolaboratif dan koordinatif menangani aduan tindak pidana pemilu. ***

Sumber: Liputan6

Berita terkait