Menurutnya, penerapan pajak konsumen ini dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul dikelola.
“Dimasukkan dengan baik ke kas daerah, agar kas daerah menjadi kuat dan percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, apa yang diharapkan masyarakat kotanya bisa semakin maju dan berubah dengan cepat, dapat terwujud,” jelas Walikota Palu.
Walikota Palu menyatakan, pengecekan ke sejumlah rumah makan maupun restoran seperti ini akan terus dilakukan, dengan begitu diharapkan pajak konsumen akan masuk ke kas daerah.
Walikota Palu menyampaikan, pajak 10% itu tidak lagi disetorkan melalui tunai kepada petugas, akan tetapi semua ditransfer ke rekening daerah.
Sehingga uang tersebut dipastikan betul-betul masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu