Palu,- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pihak, melakukan kunjungan ke beberapa rumah makan dan restoran, Selasa (19/12/2023).
Kunjungan kali ini bertujuan untuk mengecek langsung penerapan peraturan daerah, terkait dengan pajak konsumen 10% bagi pelaku-pelaku usaha, khususnya rumah makan, restoran, cafe, maupun warung-warung.
“Kita tidak bilang ini razia ya. Kita cuma mau ngecek saja. Alhamdulillah dari kunjungan yang kita lakukan dari beberapa sampel yang kita ambil, Alhamdulillah semua sudah mulai menerapkan,” ungkap Walikota Palu.
Ia juga menyatakan, dalam peraturan daerah yang ada, diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pajak konsumen.
Sanksi pertama pastinya teguran dulu, kedua dan ketiga tidak juga diindahkan, maka Pemerintah Kota Palu akan melakukan penghentian sementara.
“Kalau juga tidak diindahkan atau tidak juga menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang harus diberikan kepada pemerintah, maka akan dilakukan penutupan,” tegas Walikota Palu.