Donggala,– Pemerintah Kabupaten Donggala mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai penetapan Asistennya.
“Belum, hingga sekarang tidak ada surat (dari Polda) ke kami. Maka kami belum menindaklanjuti,” kata Asisten I Pemkab Donggala, Mohamad Yusuf Lamakampali kepada jurnalis media ini, Rabu (17/1/2024) siang.
Seperti diketahui, Polda Sulteng telah menetapkan Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Mohamad Yusuf juga mengatakan, hingga kini pihaknya baru mengetahui penetapan tersangka oleh Polda Sulteng melalui pemberitaan. Begitu juga dengan pihak-pihak atau siapa yang ditetapkan tersangka.
“Saya tidak tahu, belum ada laporan juga yang saya terima. Misal ada (surat dari Polda) kita tetap siap menindaklanjuti,” ungkapnya.