Jakarta,- Pemerintah Indonesia didesak oleh Peneliti Climate Rights International (CRI), Krista Shennum untuk memastikan aktivitas penambangan dan peleburan nikel tidak menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat.
Sebab, hasil riset CRI yang berjudul “Nikel Dikeduk: Dampak Industri Nikel di Indonesia terhadap Manusia dan Iklim” mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam risetnya, Krista menyebut pembangunan dan pengoperasian kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta di sekitar pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara, menghancurkan kehidupan masyarakat adat dan anggota masyarakat lain. Selain itu, menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Setidaknya ada 5.331 hektare hutan tropis ditebang di dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera. Ini menyebabkan hilangnya sekitar 2,04 metrik ton gas rumah kaca yang sebelumnya tersimpan di sana bentuk karbon,” kata Krista dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Dampak lingkungan lainnya adalah polusi udara lantaran PT IWIP masih menggunakan pembangkit listrik tenaga uap di luar jaringan atau captive power plant. Pembangkit tersebut diduga menggunakan batu bara kualitas rendah sehingga polusi yang dihasilkan lebih buruk.