SE Menteri PANRB
SE Menteri PANRB No. 19/2023 merupakan kebijakan transisi pasca terbitnya Undang-Undang No. 20/2023. Melalui evaluasi akan dilihat apa saja kendala yang dihadapi instansi pemerintah pusat maupun daerah selama SE ini diimplementasikan di lapangan. Isu-isu yang akan ada akan ditampung untuk perbaikan aturan mutasi/rotasi jabatan ASN.
Evaluasi SE Menteri PANRB No. 19/2023 turut dilakukan oleh KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyampaikan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit.
“Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN,” jelas Tasdik.