Adapun, Kementerian Luar Negeri RI menyebut, korban penipuan kerja pada online scam, juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Terhitung 2020 hingga menjelang akhir 2023, jumlah WNI korban bekerja di sektor online scam mencapai 3300 orang.
Lokasi negara perusahaan online scam tersebar di sejumlah negara ASEAN dan Uni Emirat Arab (UEA). Lokasi di ASEAN yaitu Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, Vietnam dan Filipina.
Para pemimpin ASEAN dalam KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Mei 2023, sepakat mengadopsi deklarasi memerangi kejahatan online. Yakni, “Deklarasi Memerangi Perdagangan Orang yang Disebabkan Penyalahgunaan Teknologi”.
Deklarasi diadopsi dengan latarbelakang maraknya kasus online scam, yang menyebabkan korban dan pelaku di kawasan Asia Tenggara. Selanjutnya, masing-masing negara ASEAN akan membentuk berbagai perjanjian sesuai jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setempat. ***
Sumber: RRI.co