Jakarta,- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, berbicara mengenai bahaya dari conflict of interest atau konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara. Dia mengatakan konflik kepentingan sebagai wujud dari perbuatan korupsi.
Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi banyaknya aktivitas politik yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara hingga presiden. Pasalnya, belakangan ini banyak ditemukan bantuan sosial atau bansos yang dijadikan alat kampanye.
“Yang nampak dan ramai sekarang ini sejumlah penyelenggara negara yang dalam ‘aktivitas’nya digiat pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Nawawi, diperlukan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangaan ata sebagai penyempurnaan pada UU No. 28/1999 tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dia berkata di sejumlah negara maju, pengelolaan konflik kepentingan memiliki pengaturan yang ketat. “Atau ditambahkan pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu instrumen atau sistem yang dikelola untuk pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan pengaturan gratifikasi,” ujarnya.
Selain itu, kata Nawawi, conflict of interest menjadi salah satu isu hambatan pemberantasan korupsi yang diangkat KPK pada giat Paku Integritas Capres Cawapres.