Melalui kerjasama tersebut, Pemerintah Kota Palu bersama PT. TASPEN (Persero) memberikan proteksi perlindungan optimal dan maksimal, kepada para ASN di lingkup Pemerintah Kota Palu, baik yang masih aktif maupun yang telah Pensiun.
“Secara pribadi dan mewakili Pemerintah Kota Palu, mengucapkan terima kasih kepada PT. TASPEN, yang telah memberikan ruang kepada kami untuk melakukan penguatan MoU yang ditandatangani hari ini,” tambah wali kota.
Sementara itu, Direktur Utama PT. TASPEN (Persero), A.N.S Kosasih menyampaikan bahwa TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada ASN di seluruh Indonesia, salah satunya dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
Ia berharap, dalam kerjasama ini, dapat meningkatkan kesejahteraan ASN di masa yang akan datang.
“Dengan terlindung dari kecelakaan, sehingga anggota keluarga bisa mendapatkan manfaat, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Selain melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Palu, PT. TASPEN (Persero) juga melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Palu tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri Kumpulan bagi Anggota KORPRI Kota Palu. ***
Rilis: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu