Selanjutnya berdasarkan pengembangan dari keduanya, maka pada Senin (15/1/2024) tim kembali menangkap RI (24) di rumahnya di Desa Tinggede Kecamatan Marawola bersama beberapa barang bukti berupa sepeda gunung, alat-alat pertukangan, kipas angin, satu unit komputer lengkap, satu set speaker, satu Router Wifi, dan sepeda motor.
Dia menyebutkan, ketiga tersangka merupakan warga Tinggede dan salah satunya berinisial MR juga diduga merupakan pelaku penganiayaan pada Desember 2023 lalu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/115/XII/2023/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tanggal 15 Desember 2023.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ***
Sumber: Sultengterkini