Ketut mengatakan, kegiatan pengaman proyek strategis itu menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
“Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan,” kata Ketut.
Selain itu, sepanjang 2023, Kejaksaan juga telah menangkap 138 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlah itu terdiri dari DPO perkara tindak pidana korupsi 79 orang, dan non perkara tindak pidana korupsi 59 orang.
“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” kata Ketut. ***
Sumber: Tempo.co