Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.
Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Pemilu anggota DPD
Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan. ***
Sumber: CNN Indonesia