Begini Syarat dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

  • Whatsapp
Surat suara Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Pemilu anggota DPD

Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan. ***

Sumber: CNN Indonesia

Berita terkait