Hukum Terima Uang Serangan Fajar Apakah Halal Atau Haram ?

  • Whatsapp
Ilustrasi politik uang saat serangan fajar jelang hari pemungutan suara pemilu.(KOMPAS.com)

Boleh Disuap, Asal…

Namun, menurutnya, jika dalam kondisi yang penting dan genting, dalam arti ada pilihan Islam dan kafir/zalim, maka orang Islam yang baik boleh menyuap dan disuap dengan tujuan agar calon pemimpin zalim/kafir itu tidak menduduki sebagai pimpinan.

“Dengan kata lain, agar orang yang Islam-nya baik itu menang dalam kancah politiknya. Namun harus dipahami bahwa kondisi ini adalah kondisi darurat. Adh-dhorurotu tubiihul mahdhuuroot,” jelasnya.

Menurut Kiai Misbah, apabila ada timses memberi uang terima saja dengan ikhlas. Ia berdalih, jika orang baik yang menerima maka akan dibuat untuk kemanfaatan.

“Tetapi, jika kita tidak menerima sementara justru diterima oleh orang yang jahat atau pendosa maka sangat mungkin uang itu bisa untuk dana kejahatan atau dana perilaku dosa seperti mabuk-mabukan dan lain-lain. Jadi, terima saja uangnya kalau dikasih, asal jangan minta-minta,” tuturnya.

Berita terkait