Hukum Terima Uang Serangan Fajar Apakah Halal Atau Haram ?

  • Whatsapp
Ilustrasi politik uang saat serangan fajar jelang hari pemungutan suara pemilu.(KOMPAS.com)

Menerima tapi Tidak Memilih

Menurut Ketua LDNU Tangerang Selatan ini, orang yang menerima uang tapi tidak memilihnya terindikasi munafik dan zalim. Oleh karenanya, kata dia, slogan “Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya” harus dinetralkan agar tidak berkembang dan menjalar ke berbagai tatanan masyarakat.

“Karena pasti ujung-ujungnya akan ada yang dirugikan dan dizalimi, Allah benci kepada orang yang zalim,” katanya.

Terlanjur menerima uang, bagaimana?

“Seandainya terlanjur menerima uang yang sudah jelas suap maka sebaiknya uang itu tetap dimanfaatkan untuk sendiri jika memang sangat dibutuhkan, misalnya untuk beli beras buat makan,” kata Kiai Misbah.

“Namun, jika masih bisa hidup layak ya baiknya sampaikan ke lembaga sosial atau keagamaan agar lebih manfaat Wallahu a’lam bis showab,” pungkasnya.

Berita terkait