Hukum Terima Uang Serangan Fajar Apakah Halal Atau Haram ?

  • Whatsapp
Ilustrasi politik uang saat serangan fajar jelang hari pemungutan suara pemilu.(KOMPAS.com)

Palu,- Hari Pemungutan suara di dalam negeri bakal diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Tak jarang, mendekati hari H pencoblosan, sering ada ‘Serangan Fajar’.

Untuk diketahui, serangan fajar yang dimaksud adalah adanya sejumlah pihak yang mempraktekkan politik uang. Dimana sejumlah warga diberi uang atau sembako dengan tujuan untuk memilih salah satu peserta pemilu.

Lantas, bagaimana hukum dalam Islam mengenai serangan fajar jelang Pemilu 2024 ini? Dikutip dari kanal Islami Liputan6.com, Senin (12/2/2024), Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Tangerang Selatan, KH. Ahmad Misbah, M.Ag. menjelaskan, serangan fajar yang dipahami memberi uang untuk pelancar dan pendorong memilih calon tertentu termasuk suap atau rusuah.

“Apapun bentuknya sogok itu haram dan terlarang, karena pasti akan ada yang dirugikan atau rugi sama-sama,” kata Kiai Misbah kepada Liputan6.com.

“Oleh karena itu sebisa mungkin dihindari. Kata nabi, ‘Arrasi wal Murtasyi fim Naar’. Orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka,” lanjutnya.

Berita terkait