Idrus menuturkan, pihaknya menyampaikan ke publik bahwa hasil resmi pemilu di wilayahnya menunggu hasil rekapitulasi tingkat kota yang akan berakhir paling lambat 5 Maret 2024 mendatang.
“Hasilnya akan diumumkan ke publik pada 6 Maret 2024,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024.
Olehnya dia mengajak masyarakat di wilayahnya menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi KPU Kota Palu.
Hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya berita acara dan sertifikat D Hasil Kabupaten/Kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno yakni komisioner KPU Palu serta ditandatangani oleh saksi-saksi. ***
Sumber: Sultengterkini