Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menjelaskan, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Perumda BPR Bank Purworejo sendiri juga telah lama ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan karena masuk sebagai BPR kurang sehat.
“Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat,” terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/2/2024).
Kemudian pada 12 Januari 2024, PJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.