PALU – Gugatan atas keterbukaaan informasi di pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah terus terjadi. Beberapa dinas dan badan beberapa kali digugat sebagaimana sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik.
Kembali terjadi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah, terkait permintaan dokumen daftar izin Usaha pertambangan yang di mohonkan oleh Jatam Sulteng, namun tidak ditanggapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Bukan tanpa alasan, pada 20 November 2023 lalu, Jatam telah menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng terkait permohonan daftar IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Menindaklanjuti hal itu, pada 11 februari 2024 sidang seketa informasi digelar dengan agenda sidang pemeriksaan awal.
Dalam agenda sidang tersebut, sebagai pemohon yang dihadiri Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik menjelaskan kepada Majelis Hakim, tujuan permohonan informasi yang diajukan ke Dinas ESDM Provinsi adalah tindak lanjut dari hasil review yang dilakukan oleh Jatam sendiri.
” Setelah banyak mendapatkan fakta-fakta pertambangan yang diduga ilegal dan kegiatan pertambangan yang sudah memilik Izin, justru memberikan dampak buruk terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.