Selain itu kata Upick, izin-izin tambang yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat, berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
” Karena izin-izin tambang itu diterbitkan di atas lahan-lahan produksi masyarakat, seperti lahan pertanian dan juga lahan perkebunan, sehingga hal ini berpotensi menjadi konflik kedepannya,” ungkapnya. ***
Sumber: Infoselebes.com