Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR, AHY Akan Dapat Mobil Dinas Ini

  • Whatsapp
AHY dilantik jadi menteri ATR/BPN. Foto: Instagram @agusyudhono

Menjabat sebagai menteri, AHY bakal mendapatkan mobil dinas. Aturan tentang pemberian mobil dinas bagi para menteri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:

(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.

(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.

Meski sudah mendapatkan mobil dinas, menteri boleh saja menggunakan mobil pribadi untuk mendukung kegiatannya.

“Tidak diatur atau belum ada ketentuannya, yang diatur bahwa Setneg bertugas menyediakan fasilitas mobil dinas tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada tahun 2019.

Adapun mobil dinas menteri yang digunakan pada pemerintahan Jokowi periode 2019-2024 adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Diketahui pada tahun 2019, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dipilih melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kala itu, PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang tender menyediakan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive untuk para ‘pembantu’ Jokowi.

Berita terkait