Palu,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar rapat koordinasi peran pendamping profesional desa serta beberapa OPD terkait seperti Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Dinas PMD, Ketua Pendamping Profesional se-Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023 bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah masih terdapat 151 Desa kategori Desa Tertinggal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo menyampaikan sejak saat ini pemerintah perlu membangun pondasi yang baik menuju indonesia emas 2045.
Dengan cara melakukan transformasi sosial, transformasi tata kelola dan transformasi ekonomi.
Christina menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.