“Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana-prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah serta dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu,” ujar Christina.
Christina menambahkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial.
“Saya berterima kasih kepada para pendamping Profesional Desa atas kerja kerasnya dalam menurunkan angka desa tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah yang mana berdasarkan Data Tahun 2022, Provinsi Sulawesi Tengah telah keluar dari daerah tertinggal pada tahun 2023,” ucap Christina. ***