Akan tetapi sejak wali kota-wali kota sebelumnya, pajak tersebut sudah diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi apapun terkait dengan surat yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner terkait penerapan pajak 10% itu, kami akan mengundang ketua dan pengurusnya pada hari Jumat, 23 Februari 2024 mendatang,” ungkap Sekkot.
Sekkot Irmayanti menyatakan, Pemerintah Kota Palu saat ini telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum 10%.
Perda tersebut menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dalam Perda kami Nomor 9 tahun 2023, kami sudah memuat segala ketentuan berkaitan dengan hal tersebut. Apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, tentu ada upaya-upaya yang dilakukan dalam penegakan Perda dan aturan,” jelas Sekkot.
Pemerintah Kota Palu, lanjut Sekkot, akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait Perda ini. Mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak.
Sekkot menyatakan, pihaknya telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya penegakkan undang-undang dan Perda ini.