Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali menggelar konferensi pers yang berkaitan dengan penerapan pajak makan dan minum 10% bagi pelaku usaha kuliner, di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu, Rabu (21/2/2024).
Dalam kegiatan kali ini terlihat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya.
Sekkot Irmayanti menjelaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum 10%, sudah diberlakukan sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Palu sendiri, kata Sekkot pada waktu itu itu menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Jadi begitu dikeluarkan Perda tahun 2011, Pemerintah Kota Palu memberlakukanlah pajak makan dan minum ini. Nah tahun 2024 ini, hal tersebut dioptimalkan pajak makan dan minum. Karena memang banyak wajib pajak atau pelaku usaha, itu belum memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak 10% tersebut,” kata Sekkot.
Dengan demikian, lanjut Sekkot, penerapan pajak makan dan minum 10% bukan nanti dimulai tahun 2021 sejak masa kepemimpinan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE dan Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes.