New York,– Pada Senin 25 Maret 2024, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera antara Israel dan Hamas.
Hal tersebut terjadi setelah Amerika Serikat (AS) abstain dalam pemungutan suara resolusi tersebut, yang memicu perselisihan dengan sekutunya; Israel.
Langkah Washington itu langka, karena selama ini mereka membela Israel dengan menggunakan hak vetonya. Sebanyak 14 anggota DK PBB yang tersisa memberikan suara untuk resolusi tersebut—yang diusulkan oleh 10 anggota terpilih dari badan tersebut—yang juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera. Ada tepuk tangan di ruang dewan setelah pemungutan suara.
“Resolusi ini harus dilaksanakan. Kegagalan tidak bisa dimaafkan,” tulis Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres di media sosial, seperti dikutip Reuters, Selasa (26/3/2024).
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan kegagalan Amerika untuk memveto resolusi tersebut merupakan “kemunduran yang jelas” dari posisi sebelumnya dan akan merugikan upaya perang Israel dan upaya untuk membebaskan lebih dari 130 sandera yang masih ditahan oleh Hamas.
“Suara kami tidak demikian, dan saya ulangi bahwa hal itu tidak mewakili perubahan dalam kebijakan kami,” kata juru bicara Gedung Putih John Kirby kepada wartawan. “Tidak ada yang berubah mengenai kebijakan kami. Tidak ada,” katanya lagi.