Jakarta,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Putusan tersebut buntut laporan saksi Partai Demokrat, Saman, atas dugaan penggelembungan suara untuk partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di empat Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran terhadap KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
“Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya sambil mengetuk palu.
Sebagai informasi, saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan KPU atas dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.